News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2024

Tata Cara Mengajukan Sanggahan pada Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II 2024

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FORM MASA SANGGAH - Tangkap layar Form Masa Sanggah PPPK Tahap 2 2024 yang diambil pada Kamis (6/2/2025). Berikut cara mengajukan sanggahan pada masa sanggah hasil seleksi administrasi PPPK Tahap II 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Masa sanggah hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024 segera dimulai besok Rabu (19/2/2025).

Berdasarkan jadwalnya, masa sanggah dapat dilakukan sejak 19 Februari 2025 hingga 21 Februari 2025.

Masa sanggah hanya diperuntukkan bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.

Sementara tahap Jawab sanggah akan disampaikan pada 20-27 Februari 2025.

Kemudian pengumuman pasca masa sanggah akan disampaikan pada 22-28 Februari 2025.

Baca juga: Jadwal Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II 2024

Tata Cara Mengajukan Sanggahan pada Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Tahun 2024

1. Pertama buka laman sscasn.bkn.go.id.

2. Kemudian klik Masuk dan lakukan Login

3. Lalu buka halaman Resume Pendaftaran

4. Nantinya akan muncul pemberitahuan yang menyatakan peserta tidak memenuhi syarat (TMS), lengkap dengan alasannya.

5. Jika ingin menyanggah, klik 'ajukan sanggah'

6. Isilah form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukungnya.

Peserta harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.

Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya.

Jika alasan yang disampaikan tidak sesuai, pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.

7. Terakhir apabila sudah yakin dengan sanggahannya, maka pelamar wajib mencentang pada kolom persetujuan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini