4. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
5. Peran pemerintah daerah:
- menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
- menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
6. Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kantor Kementerian Agama kabupaten/kota:
- menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
- menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.
7. Peran orang tua/wali:
orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah. memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)
Baca tanpa iklan