Pegiat HAM hingga Pengamat Soroti RUU TNI, Sebut Berpotensi Ancam Kebebasan dan Demokrasi Indonesia

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUU TNI - Nurani 98 dan Strategi Institute mengadakan diskusi, Rabu (19/2/2025) tentang isu militer dan polisi. Dalam diskusi tersebut beberapa narasumber menyoroti masuknya RUU TNI dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025. (Dok Nurani 98 dan Strategi Institute)
RUU TNI - Nurani 98 dan Strategi Institute mengadakan diskusi, Rabu (19/2/2025) tentang isu militer dan polisi. Dalam diskusi tersebut beberapa narasumber menyoroti masuknya RUU TNI dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025. (Dok Nurani 98 dan Strategi Institute)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nurani 98 dan Strategi Institute mengadakan diskusi, Rabu (19/2/2025), tentang isu militer dan polisi. 

Dalam diskusi tersebut beberapa narasumber menyoroti masuknya RUU TNI dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menilai RUU TNI bermasalah karena akan memperluas jabatan-jabatan sipil yang akan dapat diduduki TNI.  

Selain itu, menurutnya adanya isu bisnis militer akan di bahas dalam RUU  TNI juga bermasalah itu.

Menurutnya, militer dilarang berbisnis, militer adalah alat pertahanan negara. 

Sementara Jane Rosalina dari Kontras juga menilai RUU TNI bermasalah secara substansil .

Sementara Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf,  yang juga menjadi narasumber dalam diskusi tersebut menilai RUU TNI akan mengancam kehidupan kebebasan , demokrasi dan negara hukum. 

"Dalam RUU TNI ini, Angkatan Darat akan memiliki kewenangan penegakan hukum, ini jelas melanggar konstitusi dan undang-undang dan hakikat dibentuknya militer sendiri sebagai alat pertahanan negara bukan penegak hukum. Hal ini akan menimbulkan tumpang tindih tugas antara militer dan aparat penegak hukum sehingga dinamika negara hukum terganggu," katanya.

Lebih lanjut, Al Araf juga menilai, RUU TNI akan melegalkan dwi fungsi TNI di mana TNI dapat duduk di banyak jabatan sipil. 

Ini sesuatu yang berbahaya dan harus ditolak karena militer dilatih untuk perang bukan untuk menjadi birokrasi sipil.

"Ini akan melemahkan profesionalisme TNI sendiri karena orientasinya akan berubah bukan bersiap untuk perang tapi duduk di jabatan sipil. Selain itu hal ini juga akan mengganggu dan merusak sistem birokrasi sipil. Pegawai negeri sipil akan bekerja seadanya karena mereka tidak ada harapan untuk dapat posisi jabatan karena di dudki militer aktif atau polisi aktif."

DPR Membantah

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengklaim Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tidak akan memuat pasal-pasal yang berpotensi memperluas peran TNI di ranah sipil. 

Ia mengatakan, revisi yang ada berkutat pada urusan perpanjangan masa pensiun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini