News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Super Holding Danantara

SBY dan Jokowi Hadiri Peluncuran Danantara di Istana

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELUNCURAN DANANTARA - Presiden Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) datang ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (24/2/2025). Mereka menghadiri peluncuran lembaga pengelola investasi, Daya Anagata Nusantara (Danantara)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) datang ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (24/2/2025). Mereka menghadiri peluncuran lembaga pengelola investasi, Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Jokowi dan SBY tiba melalui pintu utama Istana, Jalan Medan Merdeka Utara sekitar pukul 10.10 WIB. Ketibaan mereka disambut Presiden Prabowo Subianto.

Usai bersalaman Prabowo, Jokowi, dan SBY menaiki buggy car menuju lokasi peluncuran Danantara di tenda lapangan tengah Istana.

Baca juga: BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Resmi Bentuk Danantara

Tiba di depan lobby lokasi acara, Prabowo, SBY, dan Jokowi disambut Wapres Gibran Rakabuming, Wapres ke-13 Ma'ruf Amin, Wapres ke-11 Boediono, dan Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla.

Setelah bersalaman mereka kemudian masuk ke dalam tenda lokasi peluncuran Danantara. Ketibaan para pemimpin menandakan dimulainya acara peluncuran.

Pantauan Tribunnews di lokasi para pemimpin tersebut duduk di meja yang sama. Prabowo diapit oleh Jokowi dan SBY.

Diketahui, Danantara adalah Badan Pengelola Investasi.  Badan ini merupakan hasil perpaduan antara Otoritas Investasi Indonesia dan unsur Badan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Berdasarkan revisi UU BUMN yang diterima Tribunnews, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara adalah lembaga yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN. Badan tersebut bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Dalam, pasal 3E Undang-undang tersebut Danantara berwenang mengelola Dividen Holding Investasi, Holding Operasional dan BUMN.

Selain itu Danantara berwenang untuk menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen. Kemudian menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan.

Baca juga: Hari Ini Presiden Prabowo Resmikan Danantara, Ini Perbedaannya dengan BUMN

Danantara juga berwenang membentuk Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN; lalu, menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi, atau Holding Operasional; dan mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.

Danantara nantinya terdiri dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.

Dewan Pengawas terdiri dari: Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota; lalu perwakilan dari Kementerian keuangan sebagai anggota; dan Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.

Sementara Badan Pelaksana berjumlah 6 (enam) orang dari unsur profesional.

Salah satu anggota Badan Pelaksana diangkat menjadi Kepala Badan. Seluruh anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatan anggota Badan Pelaksana adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini