News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Super Holding Danantara

Efek Danantara, Baleg DPR: Kemungkinan Kementerian BUMN Dihapus

Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KANTOR DANANTARA - Gedung Wisma Danantara Indonesia yang menjadi kantor pusat Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. Presiden Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meresmikan gedung tersebut sebafai kantor baru BPI Danantara. 

Masuknya RUU Danantara ke Prolegnas Prioritas 2026 memicu perdebatan di DPR. Ketua Baleg menyebut Kementerian BUMN bisa dihapus karena fungsinya dianggap beririsan. PDIP mempertanyakan urgensi dan arah hukum pembentukan badan baru ini.

  
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut kemungkinan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dihapus, menyusul masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

"Formatnya mungkin karena sudah diambil alih Danantara, kan ininya (CEO Danantara) Rosan, kementerian BUMN-nya mungkin sudah enggak ada,” ujar Bob di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Bob menjelaskan, RUU Danantara disiapkan untuk memperjelas posisi badan hukum khusus tersebut dalam sistem hukum dan tata kelola aset negara.

Ia menyebut, secara politik hukum, struktur manajerial BUMN kini cenderung merapat ke Danantara.

“Danantara itu kenapa ada, tujuannya untuk merapikan, bahasa indahnya begitu, BUMN,” kata Bob.

RUU Danantara dan RUU BUMN kini sama-sama masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026.

Bob menegaskan bahwa naskah akademik RUU Danantara sudah lama disiapkan dan akan disempurnakan dalam proses penyusunan.

Sementara itu, anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP, Darmadi Durianto, mempertanyakan urgensi RUU Danantara.

Ia mengaku baru mengetahui keberadaan RUU tersebut saat rapat koordinasi penyusunan Prolegnas 2025–2029.

"Jadi, kira-kira tujuannya apa dan seperti apa? Karena kan sebelumnya ada di BUMN. Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025 sudah ada Danantara, ya kan?” ucap Darmadi.

Baca juga: Tok! DPR-Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Perampasan Aset Tidak Masuk?

Darmadi juga menyoroti kemungkinan penggabungan dua badan hukum yang mengelola investasi negara. Ia meminta penjelasan lebih lanjut dari pimpinan Baleg terkait arah pembentukan badan baru tersebut.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung menegaskan bahwa RUU Danantara bukanlah hal mendadak.

“Bukan tiba-tiba itu, semalam sudah ada,” ujar Martin.

  
Profil dan Kewenangan Kementerian BUMN

Gedung Kementerian BUMN. (BUMN.INFO)

Kementerian BUMN didirikan secara resmi oleh Presiden Soeharto pada 16 Maret 1998, setelah sebelumnya berstatus unit kerja di lingkungan Departemen Keuangan sejak 1973. Kementerian ini bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan perusahaan milik negara.

  • Dipimpin oleh Menteri setingkat kabinet, saat ini dijabat oleh Erick Thohir.
  • Memegang saham Seri A Dwiwarna di seluruh BUMN strategis.
  • Berwenang menunjuk direksi dan komisaris, menyetujui RUPS, dan menetapkan kebijakan korporasi.
  • Menjalankan fungsi pengawasan, penugasan pemerintah, dan restrukturisasi BUMN.
  • Menjadi penghubung antara pemerintah dan entitas bisnis negara dalam kebijakan ekonomi nasional.
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini