Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan pihaknya mengawal pemenuhan hak para pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena PHK.
Kurator dari Sritex Group telah menyatakan komitmen mereka untuk membayarkan hak-hak buruh Sritex yang terkena PHK.
Saat ini, tim kurator disebut sedang dalam proses pendaftaran tagihan, yang mana di situ terdapat hak-hak buruh termasuk dengan pesangon dan lainnya.
"Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi," kata Yassierli dalam konferensi pers di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/3/2025), dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Perwakilan Ribuan Karyawan Sritex yang Di-PHK Temui DPR di Jakarta
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan disebut juga mengawal agar Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat terpenuhi.
"Sehingga, diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja," ujar Yassierli.
Pada kesempatan yang sama, tim kurator Sritex juga mengungkap ada investor yang akan menyewa aset Sritex.
Berkat adanya investor, perwakilan tim kurator Sritex Group, Nurma Sadikin, mengatakan bahwa mantan pekerja Sritex yang terkena PHK bisa dipekerjakan kembali oleh investor tersebut.
Baca juga: Mantan Karyawan PT Sritex Sambut Baik jika Perusahaan Dapat Investor Baru: Semoga Terlaksana
Nurma mengatakan dalam dua pekan ke depan, tim kurator akan memutuskan siapa investor yang bisa menyewa aset Sritex.
"Ini akan menyerap tenaga kerja, yang mana juga ini bisa karyawan yang telah terkena PHK dapat di-hire kembali kemudian oleh penyewa yang baru," katanya
Nurma menjelaskan, terkait dengan rekrutmennya, akan dibuka oleh investor penyewa aset Sritex.
"Maka dari itu, sekarang tim kurator sedang membuka opsi bagi para investor yang akan, yang memang menggeluti bidang tekstil untuk bisa menyewa, dan saat ini sudah ada beberapa investor yang sudah dalam komunikasi," ujarnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)(Kompas.com/Fika Nurul Ulya)
Baca berita lainnya terkait Sritex Pailit.
Baca tanpa iklan