TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan APBD Tahun Anggaran 2018.
Adapun pembangunan jalan tersebut meliputi Tebing Bulang–KM 11–Jirak, Jirak–Talang Mandung, Jirak–Layan Bangkit Jaya, serta pembangunan Jembatan Gantung Talang Simpang–Simpang Rukun Rahayu.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.
Pengusutan perkara ditandai dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di Kantor Dinas PUPR Muba dan Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Muba.
"Pada tanggal 4 Maret 2025, penyidik KPK melakukan penggeledahan di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Selasa.
Baca juga: 18 Bulan Huni Rutan KPK, Eks Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Mengaku Bayar Uang Pungli Rp 92 Juta
Dari dua lokasi tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti elektronik (BBE).
"Penggeledahan dilakukan dari pagi hingga sore hari. Dan hasil penggeledahan didapatkan BBE untuk kemudian dilakukan penyitaan," kata Tessa.
Dalam kasus ini, KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Sehingga belum ada tersangka yang dijerat.
Baca juga: Pengakuan Eks Bupati Dodi Reza, Terpaksa Bayar Rp 25 Juta Karena Terlalu Lama Diisolasi di Rutan KPK
Adapun dalam perkara ini KPK menggunakan pasal terkait dengan kerugian negara, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sekilas Kasus Dodi Reza Alex Noerdin
Pada Oktober 2021, Dodi Reza Alex Noerdin terjaring giat operasi tangkap tangan (OTT). Mantan ketua DPD Golkar Sumsel itu diamankan bersama lima pejabat lainnya.
Dodi Reza Alex Noerdin tersandung kasus proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pada 5 Juli 2022, Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara, dan uang pengganti Rp1,1 miliar.
Namun, hukuman itu disunat menjadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
Tidak terima, jaksa KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA kemudian memperberat hukuman Dodi Reza Alex Noerdin menjadi 6 tahun penjara.
Hukuman uang pengganti Rp1,1 miliar juga tetap berlaku bagi anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu.
Kini Dodi Reza Alex Noerdin sudah menghirup udara bebas. Sempat beredar foto Dodi Reza menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar pada 2024 lalu.