News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pungli di Rutan KPK

18 Bulan Huni Rutan KPK, Eks Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Mengaku Bayar Uang Pungli Rp 92 Juta

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (Kanan) di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin mengaku terpaksa dan tak ikhlas membayar Rp 92 juta untuk uang bulanan hingga sewa Ponsel selama menjadi tahanan di Rutan KPK.

Adapun hal itu disampaikan Dodi dalam sidang perkara dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).

Mulanya jaksa di persidangan menanyakan setiap tanggal berapa iuran bulan tersebut dibayarkan.

“Setiap awal bulan itu harus, karena di sana sistemnya tidak ada koordinator jadi masing-masing diingatkan awal bulan harus ada iuran,” jawab Dodi dalam persidangan.

Kemudian jaksa menanyakan apakah dirinya mengetahui ada yang tidak membayar iuran tersebut. 

Baca juga: Sidang Pungli Rutan KPK, Hakim Ingatkan Jaksa Soal Sinyal karena Saksi-saksi Hadir Secara Daring

“Saya kurang tahu, kami nggak tahu siapa yang bayar, siapa yang sudah, siapa yang belum,” ucap Dodi.

Jaksa kembali menanyakan jika tidak membayar uang bulanan apakah ada ancaman yang diterima.

“Pendengaran dan pengalaman saya bahwa kasus saya pribadi, ancaman di awal isolasi akan diperpanjang atau sudah masuk di blok bisa dikembalikan (ke ruang isolasi). Setelah itu berjalan saya tidak pernah mendengar ancaman langsung ke saya. Teman-teman ada yang bercerita bahwa mereka kalau tidak diikuti iuran bulanan ada ancaman untuk balik ke ruang isolasi,” terangnya.

Dodi melanjutkan dirinya telah membayarkan pungli di rutan KPK hingga Rp 92 Juta selama 18 bulan.

Baca juga: Cerita Istri Tahanan Ditelepon Petugas Rutan KPK, Diminta Rp 25 Juta Buat Biaya Suami Pindah Sel

“Pertama Rp 20 juta (uang ponsel dan keluar isolasi), kemudian yang tiap bulan tadi Rp 4 juta. Kalau dari laporan penasihat hukum saya, Rp 4 juta (Iuran bulanan) dikali 18 ditambah Rp 20 juta,” lanjutnya.

“Kemudian saudara ikhlas?” tanya jaksa di persidangan.

“Pak jaksa saya waktu itu dalam keadaan shock depresi, saya mengalami sendiri ancaman di awal itu terkena juga di saya karena saya panjang (Masa isolasi). Banyak teman-teman yang bilang bahwa kalau dipercepat kurang dari seminggu. Saya karena awalnya menolak sampai 16 hari. Catatan saya seperti itu. Jadi saya sangat merasa terpaksa dan tidak ikhlas dalam hal ini,” jelas Dodi.

Diketahui dalam kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK, terdapat 15 terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan senilai total Rp6,38 miliar pada rentang waktu tahun 2019–2023.

Sebanyak 15 orang dimaksud, yakni Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki.

Selain itu, ada pula para petugas Rutan KPK meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah, yang menjadi terdakwa.

Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini