RUU KUHAP

Singgung Tersangka Kasus Korupsi, Maqdir Ismail Usul Penahanan Dilakukan Usai Vonis Pengadilan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RANCANGAN UU HUKUM ACARA PIDANA - Komisi III DPR RI gelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para ahli membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
RANCANGAN UU HUKUM ACARA PIDANA - Komisi III DPR RI gelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para ahli membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi Hukum Maqdir Ismail mengusulkan agar penahanan tersangka di dalam Hukum Acara Pidana Republik Indonesia harusnya dilakukan setelah adanya putusan pengadilan

Hal itu disampaikan Maqdir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana dengan Komisi III DPR RI.

Maqdir mulanya memberikan pandangan terkait dengan penerapan hukum di Belanda, tersangka tidak ditahan sebelum persidangan.

"Kalau saya tidak keliru salah satu antaranya yang cukup menarik dari Belanda itu sekarang ini sangat jarang orang ditahan di pra persidangan. Orang itu akan ditahan sesudah dia menjalani hukuman ketika sudah divonis," kata Maqdir di ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Dirinya lantas menilai kalau hukum di Belanda itu dapat menjadi catatan dalam menerapkan aturan hukum di Indonesia. 

Terlebih, kata dia, saat ini kebanyakan lembaga pemasyarakatan hingga rumah tahanan over kapasitas.

Dengan penahanan dilakukan terhadap tersangka setelah putusan pengadilan, maka hal itu bisa dianggap Maqdir, mengurangi beban di rumah tahanan.

"Kan ada beberapa orang teman mengatakan bahwa orang disusun seperti sarden. Ini menurut hemat saya ini merupakan suatu bentuk pelanggaran hak asasi kalau ini dibiarkan," ujarnya.

"Jadi oleh karena itu, saatnya kita berpikir untuk membatasi waktu penahanan ini," sambungnya.

Atas hal itu, Maqdir dalam rapat memberikan usul agar penahanan di dalam mekanisme hukum di Indonesia dilakukan usai adanya putusan pengadilan. 

Kecuali, kata dia, bagi para tersangka yang tidak jelas background pekerjaan hingga alamat tinggalnya.

"Saya mengusulkan dan saya lebih cenderung penahanan itu boleh dilakukan sesudah ada putusan kecuali, ada kecualian misalnya terhadap orang-orang yang tidak terang alamatnya tidak jelas pekerjaannya," jelasnya.

Kata Maqdir, apabila yang ditetapkan tersangka tersebut adalah tokoh politik dan memiliki pekerjaan yang jelas serta rumahnya diketahui, maka penahanan terhadap yang bersangkutan bisa dilakukan setelah adanya putusan persidangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini