RUU KUHAP

Singgung Tersangka Kasus Korupsi, Maqdir Ismail Usul Penahanan Dilakukan Usai Vonis Pengadilan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RANCANGAN UU HUKUM ACARA PIDANA - Komisi III DPR RI gelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para ahli membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
RANCANGAN UU HUKUM ACARA PIDANA - Komisi III DPR RI gelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para ahli membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

"Orang-orang yang jelas tokoh politik, rumahnya jelas, gampang melihatnya, mestinya tidak perlu kita lakukan penahanan, apalagi belum ada bukti yang sangat substansial bahwa orang ini sudah melakukan kejahatan," ujar dia.

Tak cukup di situ, Maqdir juga mengusulkan dalam penetapan tersangka termasuk kasus korupsi, seharusnya tidak hanya didasarkan oleh pernyataan saksi dan ahli. 

Menurutnya, penetapan tersangka harus juga ditetapkan bukti perbuatan yang merupakan delik inti dari pasal yang disangkakan.

"Yang paling banyak sekarang ini kalau bapak-bapak lihat perkara-perkara korupsi. Sekarang perkara korupsi itu cukup sekarang ini apakah yang dilakukan KPK atau Kejaksaan Agung cukup ada saksi dan ada ahli. Ahli ini bukan ahli keuangan negara, tapi ahli manajemen misalnya," ujarnya.

Padahal kata dia, banyak saksi terlebih saksi manajemen yang memberikan keterangan dari penyidik hanya berdasarkan dengan pengetahuan yang dimiliki.

"Ahli manajemen ini hanya ditanya apakah menurut dia kalau transaksi seperti ini akan merugikan atau tidak, manajemen ini bisa saja bilang 'ya ini kemungkinan rugi akan terjadi'," sambungnya.

Padahal, kata dia, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kerugian negara itu, harus nyata dan pasti. 

Dia menilai bukti permulaan dalam menetapkan tersangka bukan didasari secara substansial.

"Kalau orang dituduh korupsi harus ada kerugian keuangan negara nya, minimal itu ada bukti permulaannya," tandas Maqdir.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini