Kasus Korupsi Minyak Mentah

Jaksa Agung Sebut Pertamina Pernah Blending BBM Pertamax Tapi Saat Ini Kualitasnya Sudah Baik

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS KORUPSI PERTAMINA – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (kiri) bersama Direktur Utama PT Pertamina Persero Simon Aloysius Mantiri (kanan) saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung RI Kejagung, Kamis (6/3/2025). ST Burhanuddin memastikan produk BBM Pertamina yang ada di pasaran saat ini sudah bagus.
KASUS KORUPSI PERTAMINA – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (kiri) bersama Direktur Utama PT Pertamina Persero Simon Aloysius Mantiri (kanan) saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung RI Kejagung, Kamis (6/3/2025). ST Burhanuddin memastikan produk BBM Pertamina yang ada di pasaran saat ini sudah bagus.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyatakan saat ini masyarakat tidak perlu khawatir dalam menggunakan produk bahan bakar minyak (BBM) milik PT Pertamina.

Pasalnya, kata dia, saat ini kualitas dari seluruh jenis BBM yang dijual sudah dalam kondisi yang baik.

Bahwa penyidikan ini tempus delicti waktu kejadiannya adalah tahun 2018-2023.

"Tolong ini tempus ini nantinya akan mempengaruhi tentang kondisi minyak premium, ya minyak Pertamax yang ada di pasaran," kata Burhanuddin saat jumpa pers dengan Direktur Utama PT Pertamina Persero Simon Aloysius Mantiri di Gedung Kejaksaan Agung RI Jakarta,  Kamis (6/3/2025).

"Artinya, bahwa mulai 2024 ke sini itu tidak ada kaitannya yang sedang diselidiki.

"Artinya, kondisi Pertamax yang ada sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ada di Pertamina," sambung Burhanuddin.

Pernyataan itu didasarkan karena produk BBM merupakan produk yang bersifat habis pakai dan hanya memiliki masa waktu stok berkisar 21-23 hari.

Sementara itu, terkait dengan spesifikasi BBM yang sedang diproses hukum saat ini oleh Kejagung merupakan produk BBM di tahun 2018-2023.

"Maka BBM yang dipasarkan pada tahun 2018-2023 tidak ada lagi stok di dalam tahun 2024.

Artinya yang kita sidik tetap sampai 2023.

Ini tidak ada kaitannya," kata dia.

"Artinya lagi, spesifikasi yang ada di pasaran adalah spesifikasi yang sesuai dengan yang ditentukan oleh Pertamina," sambungnya.

Meski demikian, Burhanuddin memastikan kalau memang ada fakta hukum yang terjadi terhadap kasus korupsi yang turut menjerat Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

Kata dia, saat itu PT Pertamina Patra Niaga memang benar membeli minyak dengan spesifikasi RON 92 untuk Pertamax, namun yang diterima adalah RON 88 atau RON 89.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini