TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayor Teddy Indra Wijaya yang baru saja naik pangkat jadi Letnan Kolonel (Letkol) kembali tuai polemik.
Jabatan Sekretaris Kabinet (Seskab) yang kini diembannya menuai polemik.
Pasalnya Teddy dianggap telah melanggar Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 47.
Sebagai seorang prajurit aktif TNI, Teddy dinilai tak boleh menyandang jabatan sebagai Seskab.
Hal ini karena hanya ada 15 jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang boleh diisi militer aktif, tidak termasuk Seskab.
Berikut pandangan DPR, pengamat, aktivis, dan TNI AD soal polemik jabatan Teddy sebagaimana dirangkum Tribunnews.com, Kamis (13/3/3025).
A. Anggota DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai Teddy telah melanggar Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 47.
Bahkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI yang baru, prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga.
Politisi senior PDIP ini menyarankan agar jika Teddy tetap ingin mempertahankan statusnya sebagai prajurit TNI, posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer bukan Sekretaris Kabinet.
Dengan jabatan seperti Kepala Biro Umum atau Kepala Biro Tanda Pangkat, yang sesuai dengan ketentuan UU TNI.
"Itu sesuai dengan ketentuan UU TNI Pasal 47," kata TB Hasanuddin kepada wartawan Rabu (12/3/2025).
TB Hasanuddin menegaskan bahwa Letkol Teddy harus mundur dari militer jika tetap menjabat sebagai Seskab.
TB Hasanuddin juga menekankan pentingnya konsistensi dalam menerapkan aturan hukum untuk menjaga profesionalisme TNI dan menghindari potensi polemik yang dapat merusak citra institusi.
B. Pandangan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak
Maruli Simanjuntak meminta agar penempatan perwira atau prajurit TNI aktif pada jabatan sipil yang dibahas dalam revisi Undang-Undang TNI tidak perlu didebatkan secara berlebihan.