Komentar Menhan, KSAD, PDIP, dan Aktivis Mengenai Perlu Tidaknya Letkol Teddy Mundur dari Seskab

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LANGGAR UU TNI? - Teddy saat masih berpangkat mayor TNI. Kini dia baru saja naik pangkat jadi Letkol TNI namun jabatannya sebagai sekretaris kabinet dikritik sejumlah pihak karena dianggap langgar UU TNI. /Foto.dok
LANGGAR UU TNI? - Teddy saat masih berpangkat mayor TNI. Kini dia baru saja naik pangkat jadi Letkol TNI namun jabatannya sebagai sekretaris kabinet dikritik sejumlah pihak karena dianggap langgar UU TNI. /Foto.dok

Maruli mengatakan publik dapat mengikuti proses revisi UU TNI dan TNI akan selalu patuh pada keputusan negara dan mengikuti aturan yang berlaku.

"Silakan saja didiskusikan, apakah tentara harus alih status, apakah tentara harus pensiun? Jadi tidak usah diperdebatkan seperti ribut kanan, kiri, ke depan, kayak kurang kerjaan," kata Maruli dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025) dikutip dari Kompas.com.

"Nanti kan ada forumnya, kita bisa diskusikan. Kalau nanti keputusannya seperti itu, ya kami ikut. Kami (TNI AD) akan loyal seratus persen dengan keputusan,” ujar dia.

KSAD pun heran karena isu tersebut dianggap bakal mengembalikan TNI seperti era pemerintahan Orde Baru

“Menurut saya, otak-otak (pemikiran) seperti ini, kampungan menurut saya,” ujar dia.

Maruli pun menuding bahwa pihak-pihak yang mempersoalkan penempatan TNI pada jabatan sipil justru ingin menyerang institusi TNI.

C. Pandangan Imparsial

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra memandang Sekretaris Kabinet Letkol Inf Teddy Indra Wijaya dan Dirut Perum Bulog Letjen TNI Novi Helmy Prasetya serta prajurit aktif lain yang masih menjabat harus mundur dari dinas keprajuritan.

"Jadi, tidak ada tafsir lain selain bahwa Letkol Teddy, Letjen Novi dan perwira tinggi TNI lainnya yang masih aktif dan menjabat jabatan sipil di luar dari 10 Lembaga yang dikecualikan dalam pasal 47 ayat (2), mundur dari dinas aktif keprajuritan TNI atau kembali ke kesatuan TNI dengan meninggalkan jabatan di kementerian atau lembaga tersebut," kata Ardi saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (12/3/2025).

"Tidak perlu menunggu revisi UU TNI rampung karena sejatinya yang disampaikan Panglima TNI kemarin adalah ketentuan pasal 47 UU TNI," ujar dia.

D. Tanggapan Menhan

Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin merespons soal posisi Letkol TNI Teddy sebagai seskab.

Menhan lantas menyinggung soal aturan yang bakal dibahas dalam Revisi UU TNI perihal kedudukan TNI di 15 kementerian/lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit TNI.

Sjafrie mengatakan jika jabatan Letkol Teddy masuk di dalam 15 Kementerian/Lembaga tersebut maka dia tidak perlu pensiun dari jabatan TNI, begitupun sebaliknya.

"Masuk nggak dalam kategori itu? Kalau termasuk di luar 15 kategori itu ya terkena. Pensiun dulu, baru melanjutkan pekerjaannya," kata Sjafrie saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini