Dikatakan Utut, Panglima TNI menyatakan, seluruh jajarannya tetap menjunjung tinggi supremasi sipil.
"Panglima TNI pada rapat Kamis pekan lalu itu tegas, kesimpulannya hanya satu bahwa dari Undang-Undang ini jelas supremasi sipil dalam konsep negara demokrasi," tandas Utut.
Diketahui, Komisi I DPR dan pemerintah memang tengah membahas revisi UU TNI.
Baca juga: DPR Klaim RUU TNI untuk Membatasi Jabatan Sipil yang Bisa Diduduki Prajurit Aktif
Revisi tersebut, meliputi penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
Bahkan pada hari Jumat (14/3/2024) dan Sabtu (15/3/2025), Komisi I dan pemerintah menggelar rapat tertutup di Hotel Fairmont untuk membahas RUU TNI.
Pembahasan RUU tersebut, sempat diwarnai penolakan unsur sipil yang merangsek masuk ke ruang rapat.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reza Deni)
Baca berita lainnya terkait Revisi UU TNI