News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU KUHAP

Komisi III DPR Targetkan Pembahasan RUU KUHAP Selesai Dalam Dua Kali Masa Sidang

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBAHASAN RUU KUHAP - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman beberapa waktu lalu. Habiburokhman mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ditargetkan dapat diselesaikan dalam dua kali masa sidang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ditargetkan dapat diselesaikan dalam dua kali masa sidang. 

Habiburokhman menjelaskan pasal-pasal dalam RUU KUHAP relatif lebih sedikit dibandingkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memiliki lebih dari 700 pasal. 

Baca juga: RUU KUHAP, Maqdir Ismail: Semua Penyidikan Sebaiknya di Kepolisian

Menurutnya, pembahasan RUU KUHAP ini tidak akan banyak menghadirkan perdebatan yang berarti, mengingat fokus utama dari revisi ini adalah memperkuat hak-hak setiap individu yang terlibat dalam proses hukum, baik sebagai tersangka, saksi, maupun korban.

"Dua kali masa sidang insyaallah siap, teman-teman. KUHAP ini pasalnya enggak terlalu banyak, enggak sampai 300 pasal. Berbeda dengan KUHP yang berjumlah lebih dari 700 pasal," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).

Habiburokhman mengatakan, meskipun saat ini DPR segera memasuki masa reses libur lebaran, pembahasan akan tetap berjalan sesuai jadwal. 

"Kami akan kick off pembahasannya kemungkinan di awal masa sidang yang akan dimulai besok. Karena ini kan sudah mau libur lebaran teman-teman, tinggal beberapa hari," ujar Habiburokhman.

Lebih lanjut, Habiburokhman memastikan Komisi III DPR siap mengadakan rapat sirkuler untuk memastikan proses pembahasan berjalan sesuai dengan target. 

Baca juga: Hindari Tafsir Liar, Komisi Kejaksaan Desak DPR Ungkap Draft RUU KUHAP ke Publik

"Kalau teman-teman komisi nanti menyepakati, kami akan mengadakan rapat sirkuler. Raker awalnya minggu ini juga enggak masalah," ujarnya.

Habiburokhman optimis bahwa pembahasan RUU KUHAP dapat diselesaikan dalam satu kali masa sidang. 

"Paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok, sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru," ujarnya.

Habiburokhman menambahkan, revisi UU KUHAP perlu dilakukan karena membutuhkan penyesuaian dengan perkembangan zaman sejak diundangkan puluhan tahun silam. 

Di samping itu, lanjut dia, agar keberlakuannya dapat bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada Januari 2026.

Ia menyebut, menyatakan RUU KUHAP akan mengandung nilai restoratif, restitutif, dan rehabilitatif. 

"Kami bikin satu bab khusus restorative justice. Jadi mulai penyidikan, penuntutan sampai persidangan bisa di-restorative justice-kan," pungkasnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini