“DTKS tidak berlaku lagi. DTSEN jadi satu-satunya acuan bagi seluruh kementerian/lembaga maupun pemda provinsi dan kab/kota,” ujarnya.
Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa Kemensos berinovasi meluncurkan program “Iconic” layanan terapi di 31 Sentra Terpadu/Sentra di seluruh Indonesia.
Layanan terapi ini merupakan program unggulan untuk mempercepat dan memperluas akses rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas.
Baca juga: Perlu Penguatan Peran Perempuan dan Penyandang Disabilitas dalam Pengurangan Risiko Bencana
Program tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan peran sentra/sentra terpadu sebagai pusat layanan rehabilitasi sosial yang selalu hadir menjawab kebutuhan masyarakat, terutama penyandang disabilitas. (*)
Baca tanpa iklan