Revisi UU TNI

TB Hasanuddin: Perbantuan TNI ke Pemda Menunggu PP/Perpres dan Selektif Sesuai Tingkat Urgensinya

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SELEKTIF - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Ia angkat suara perihal penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan TNI AD pada 14 Maret lalu. 
SELEKTIF - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Ia angkat suara perihal penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan TNI AD pada 14 Maret lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin angkat suara perihal penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan TNI AD pada 14 Maret lalu. 

TB Hasanuddin menegaskan, bahwa setiap kerja sama yang melibatkan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) harus tetap berlandaskan regulasi yang jelas.

Ia mengingatkan, bahwa revisi Undang-Undang TNI (Pasal 7 Ayat 4) telah mengatur bahwa setiap pelaksanaan tugas OMSP harus didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). 

Oleh karena itu, ia menilai bahwa semua MoU antara TNI dan pihak lain yang berkaitan dengan OMSP sebaiknya ditangguhkan terlebih dahulu hingga regulasi tersebut diterbitkan.

"Tugas perbantuan TNI dalam membantu pemerintahan daerah harus selektif dan disesuaikan dengan tingkat urgensinya. Dalam penjelasan revisi UU TNI, disebutkan bahwa keterlibatan TNI dalam membantu pemda terbatas pada kondisi tertentu yang memerlukan sarana, alat, dan kemampuan militer, seperti penanggulangan bencana, rehabilitasi infrastruktur, serta pemulihan akibat konflik sosial," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Minggu (23/3/2025).

Namun, ia menyoroti bahwa dalam Pasal 4 Nota Kesepahaman antara Pemprov Jabar dan TNI AD, ruang lingkup kerja sama mencakup berbagai proyek infrastruktur, seperti jalan, jembatan, saluran irigasi, pemasangan listrik, penataan kawasan kumuh, pengelolaan sampah, ketahanan pangan, pelatihan karakter bela negara, penanganan darurat bencana, serta rumah rakyat.

Menurutnya, hal ini berpotensi tumpang tindih dengan tugas pemerintahan sipil dan melampaui cakupan OMSP yang seharusnya dijalankan oleh TNI.

"Kita tidak boleh sembarangan menggunakan sumber daya dan personel TNI karena fungsi utama mereka adalah sebagai alat pertahanan negara. Semua pihak harus menunggu PP atau Perpres yang akan mengatur teknis OMSP agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pelampauan wewenang," ucapnya.

Untuk itu, ia mengajak semua pihak untuk tetap berpegang pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan memastikan bahwa setiap langkah yang melibatkan TNI tetap berada dalam koridor hukum yang jelas.

Untuk diketahui, Pemerintah Provisi Jawa Barat (Jabar) melakukan kerja sama proyek pembangunan dengan pihak Angkatan Darat.

Hal ini disahkan dengan penekenan MoU antara Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, pada Jumat (14/3/2025) di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta.

Perjanjian kerja sama bertema “Sinergi TNI AD Manunggal Karya Bakti Skala Besar Pembangunan Daerah di Provinsi Jawa Barat” ini berfokus pada pembangunan berbagai proyek infrastruktur, seperti jalan, jembatan, saluran irigasi, serta rumah rakyat.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Pengesahan itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (20/3/2025), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini