News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU TNI

CSIS: Proses Pembahasan RUU TNI Tak Sesuai Standar, DPR dan Pemerintah Ugal-ugalan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLEMIK RUU TNI - Dari kiri ke Kanan Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Arya Fernandez, Direktur Eksekutif CSIS Yose Rizal Damuri, Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Nicky Fahrizal, dan Peneliti Departemen Hubungan Internasional CSIS Pieter Pandie saat Media Briefing CSIS bertajuk Catatan Pasca-Pengesahan Revisi UU TNI: Aspek Legislasi dan Potensi Tumpang Tindih Kewenangan di Auditorium CSIS Tanah Abang Jakarta Pusat pada Senin (24/3/2025). Mereka menyampaikan pandangannya masing-masing terkait RUU TNI yang telah disahkan menjadi UU.

Dia menambahkan bahwa seluruh proses mulai dari penerimaan surat, mendengarkan partisipasi masyarakat, hingga mendengarkan pihak-pihak yang perlu didengar sudah dijalankan dengan baik.

Ia juga menegaskan bahwa pembahasan RUU TNI dilakukan secara terbuka, dengan DPR dan pemerintah menerima berbagai masukan dari masyarakat, termasuk perwakilan mahasiswa. 

"Pembahasannya pun dilaksanakan secara terbuka. Kami dari DPR dan pemerintah menerima masukan dan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat yang dianggap penting dan perlu. Tentu saja juga masukan dari mahasiswa, perwakilan mahasiswa juga sudah kami dengarkan," pungkasnya.

DPR RI sebelumnya mengesahkan revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pada Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (20/3/2025), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca juga: Pro Kontra Pengesahan RUU TNI, Masyarakat dan Mahasiswa Harus Tetap Menjaga Solidaritas

Penjelasan Menhan

Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengakui kalau pembahasan Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dilakukan dengan maraton.

Pernyataan itu disampaikan Sjafrie dalam rapat paripurna ke-15, Masa Persidangan II tahun 2024-2025 yang mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi Undang-Undang.

"Pembahasan rancangan undang-undang perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia antara pemerintah dan Komisi I DPR RI berjalan dengan sangat maraton," kata Sjafrie saat menyampaikan pandangan akhir mewakili pemerintah, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Tak hanya itu, Sjafrie juga menyatakan, pembahasan terhadap Revisi UU TNI ini juga mendapati perdebatan antara Pemerintah dengan DPR RI.

Namun dirinya mengklaim kalau perdebatan tersebut dibalut dengan keakraban agar dapat menghasilkan substansi UU yang lebih baik ke depan.

"Dan melalui pembahasan serta perdebatan yang konstruktif namun penuh dengan keakraban dan persaudaraan," kata Sjafrie.

"Hal ini dalam rangka menghasilkan substansi rancangan undang-undang Republik Indonesia tentang perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ke arah yang lebih baik komprehensif dan tepat guna," tandas Sjafrie.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini