4 Kontroversi Raffi Ahmad, Terbaru Ditegur MUI usai Bercanda soal Janda saat Jadi Host Kuis

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KONTROVERSI RAFFI AHMAD - Utusan Khusus Presiden sekaligus pesohor, Raffi Ahmad kembali menuai kontroversi setelah ditegur oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait candaannya soal janda ketika menjadi host acara kuis di salah satu stasiun televisi swasta nasional. Namun, dia tidak hanya sekali menjadi sorotan. Sebelumnya, beberapa peristiwa yang melibatkan Raffi dan memicu sorotan publik juga pernah terjadi. Berikut daftarnya.
KONTROVERSI RAFFI AHMAD - Utusan Khusus Presiden sekaligus pesohor, Raffi Ahmad kembali menuai kontroversi setelah ditegur oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait candaannya soal janda ketika menjadi host acara kuis di salah satu stasiun televisi swasta nasional. Namun, dia tidak hanya sekali menjadi sorotan. Sebelumnya, beberapa peristiwa yang melibatkan Raffi dan memicu sorotan publik juga pernah terjadi. Berikut daftarnya.

Raffi Ahmad pernah menjadi sorotan saat menerima gelar Doktor Honoris Causa yang dikabarkan dianugerahkan oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM) di Thailand.

Hal ini membuat masyarakat sempat ragu atas reputasi kampus tersebut dan berujung adanya aduan yang diterima oleh Kemendikbudristek. 

Keraguan itu berawal dari unggahan salah satu warganet Indonesia yang tinggal di Thailang ketika dirinya mengunggah video saat mengunjung lokasi UIPM Thailand.

Ternyata, ketika dirinya datang ke lokasi sesuai alamat resmi yang tertera, area tersebut hanyalah perhotelan.

Alhasil, pihak Kemendikbudristek melalui Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV merespons aduan masyarakat tersebut dan melakukan investigasi pada 29-30 September 2024.

Adapun investigasi yang dilakukan adalah terkait adanya cabang UIPM di Plazam Summarecon Bekasi, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Ternyata, UIPM di Bekasi tersebut tidak berizin.

"Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM. Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek saat itu, Abdul Haris, pada 4 Oktober 2024 silam.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia, kata Abdul Haris, harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," kata Abdul Haris.

2. Didapuk Jadi Waketum Kadin

Tak sampai di situ, Raffi Ahmad juga sempat menjadi sorotan setelah dirinya didapuk menjadi Wakil Ketua Umum Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2024-2029.

Adapun penetapan tersebut diumumkan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 7 Oktober 2024 silam di Menara Kadin, Jakarta dan disaksikan oleh Ketua Umum Kadin, Anindya Bakrie.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini