Kasus Suap Ekspor CPO

Kasus Suap Rp 60 Miliar Ketua PN Jaksel Terendus dari Barang Bukti Perkara Ronald Tannur

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SUAP KETUA PN - Konferensi pers Kejaksaan Agung RI di Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4/2025) malam. Konferensi pers itu terkait kasus dugaan suap perkara ekspor CPO. Kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, terungkap dari pengembangan kasus dugaan suap penanganan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya. 
SUAP KETUA PN - Konferensi pers Kejaksaan Agung RI di Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4/2025) malam. Konferensi pers itu terkait kasus dugaan suap perkara ekspor CPO. Kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, terungkap dari pengembangan kasus dugaan suap penanganan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, terungkap dari pengembangan kasus dugaan suap penanganan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya. 

Arif diduga menerima suap Rp 60 miliar dan mengatur vonis onslag atau lepas terkait korupsi ekspor crude palm oil (CPO). 

Uang suap diberikan agar tiga korporasi yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group divonis lepas.

"Jadi, ini bermula dari pengembangan perkara yang ditangani terkait dugaan korupsi gratifikasi di PN Surabaya,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025). 

Dijelaskan bahwa dari barang bukti elektronik yang didapatkan dalam perkara di PN Surabaya, ditemukan indikasi aliran dana ke PN Jakarta Pusat terkait kasus ekspor CPO. 

Atas dugaan ini, penyidik melakukan penggeledahan di lima tempat di Jakarta pada Jumat (11/4/2025).

"Kemudian, pada tanggal 12 April 2025, penyidik kembali melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Jakarta, dan malam hari ini juga, di beberapa wilayah di luar Jakarta,” kata Qohar.

Setelah ditemukan sejumlah barang bukti, pada akhirnya, penyidik menetapkan empat tersangka. 

Mereka yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua PN Jaksel.

Adapun tersangka MAN terlibat saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

MS dan AR selaku advokat memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN diduga sebesar Rp60 miliar.

Baca juga: Sosok Wahyu Gunawan di Kasus Suap Vonis Lepas 3 Korporasi CPO, Orang Kepercayaan Ketua PN Jaksel

Menurut Qohar, uang Rp 60 miliar ini diserahkan kepada Arif melalui Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Qohar mengatakan, Wahyu Gunawan merupakan salah satu orang kepercayaan Arif.

Meski demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan bahwa  pengembangan kasus ini bukan berasal dari dugaan adanya aliran dana eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang juga terlibat dalam kasus Ronald Tannur.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini