News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada 2024

Terbentur Jadwal Ibadah, KPU Percepat Jadwal PSU di Sulawesi Tengah

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIPERCEPAT - Ilustrasi Pilkada 2024. Jadwal pemungutan suara ulang atau PSU di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah dipercepat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jadwal pemungutan suara ulang atau PSU di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah dipercepat. 

Hal itu lantaran PSU yang semula dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (19/5/2025) bertepatan dengan jadwal ibadah umat kristiani. 

“Sejatinya jadwal Parigi Moutong juga terjadwal 19 April 2025,” kata Ketuanya KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers di kantor, Kamis (17/4/2025).

“Tetapi karena pertimbangan sebagian penduduknya harus ibadah, Kristen Advent, maka kami menerima aspirasi itu untuk kemudian usulan dari teman-teman di daerah, pelaksanaannya tanggal 16 April,” sambungnya.

Perubahan jadwal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pelaksanaan PSU dalam rentang waktu 60 hari sejak 19 April 2025. 

Surat resmi dari Gereja Advent menjadi dasar utama permohonan perubahan hari pemungutan suara, yang kemudian disepakati bersama oleh berbagai pihak, termasuk tokoh agama, Forkopimda, dan peserta Pilkada Parigi Moutong.

KPU Kabupaten Parigi Moutong kemudian menetapkan tanggal 16 April 2025 kemarin sebagai hari pemungutan suara ulang melalui Keputusan Nomor 35 Tahun 2025. 

Pria yang akrab disapa Afif ini mengeklaim PSU berjalan lancar, tertib, dan kondusif di 818 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 283 desa/kelurahan dan 23 kecamatan.

Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dalam PSU ini mencapai 327.357 orang.

Sesuai dengan putusan MK, pemilih yang berhak mencoblos dalam PSU adalah mereka yang terdaftar dalam DPT dan DPTb Pilkada 2024. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini