Gilang menekankan bahwa ketentuan ini memberikan posisi yang sangat kuat kepada kejaksaan dalam proses hukum pidana.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa pengaturan asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP berpotensi menciptakan kewenangan absolut bagi kejaksaan, kewenangan absolut menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan yang dapat berisiko besar untuk disalahgunakan (The Abuse Of Power).
"Ini harus menjadi perhatian kita," ujarnya.
Baca tanpa iklan