News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU ASN

DPR Tanggapi Kewenangan Presiden Mutasi Pejabat Eselon 2 dalam RUU ASN

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUU ASN - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Hari ini, Rifqy bicara soal revisi RUU ASN.

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, merespons mengenai kewenangan mutasi pejabat eselon 2 dan seterusnya kepada presiden dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rifqi mengatakan mutasi ASN yang dilakukan oleh pemerintah pusat, khususnya oleh presiden, dapat mengatasi sejumlah permasalahan yang selama ini mengganggu integritas dan kinerja birokrasi.

Salah satu masalah utama yang ditemukan adalah ketidaknetralan ASN dalam proses demokrasi, terutama saat pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Menurut Rifqi, pejabat eselon 2 seperti kepala dinas dan sekretaris daerah sering terjebak dalam dilema loyalitas terhadap kepala daerah yang mencalonkan diri kembali atau mendukung calon tertentu.

"Karena ASN di daerah, terutama eselon 2, para kepala dinas dan sekda, di satu sisi dituntut untuk netral, di sisi yang lain mereka harus dalam tanda kutip menunjukkan loyalitasnya kepada para kepala daerah," kata Rifqi di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025).

"Apakah karena kepala daerah itu nyalon lagi atau karena ada calon yang didukung oleh kepala daerah tersebut? Nah, pada posisi ini terjadilah ketidaknetralan," ujarnya menambahkan.

Selain itu, Rifqi juga menyoroti ketimpangan dalam penerapan sistem meritokrasi antara daerah dan pusat.

Di beberapa daerah, kata dia, meskipun banyak ASN yang memiliki kapasitas tinggi, seperti gelar pendidikan S2 atau S3, mereka justru tidak mendapatkan tempat yang sesuai dengan kemampuan mereka karena lingkungan birokrasi yang kurang mendukung.

"Nah, orang-orang seperti ini kan harus kita kasih ruang agar kemudian dia memungkinkan untuk menjadi pejabat dengan kapasitas yang baik secara nasional," tegas Rifqi.

Oleh karena itu, kewenangan mutasi pejabat eselon 2 oleh presiden dianggap penting untuk mengatasi beberapa masalah tersebut.

"Nah, karena dua hal inilah kemudian ada pikiran untuk menarik pengangkatan pemberhentian, termasuk mutasi eselon 2 ke atas itu, dilakukan oleh pemerintah pusat," tutur Rifqi.



Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini