Mulai dari Brazil, Italia, Jerman, Perancis, Meksiko hingga Turki.
Bagi warga Indonesia yang ingin membuat SIM Internasional, dapat dengan mengakses laman https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.
Pembuatan SIM Internasional baru dikenakan biaya sebesar Rp 250.000.
Nantinya, SIM Internasional akan berlaku selama 3 tahun setelah pembuatan.
(Tribunnews.com/Farrah)
Artikel Lain Terkait SIM Indonesia
Baca tanpa iklan