News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Agustiani Tio Heran Bukti yang Dipakai Jaksa Sudah Inkrah, Digunakan Lagi dalam Perkara Hasto

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Terdakwa Hasto Kristiyanto duduk bersama istrinya Maria Stefani Ekowati sebelum jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, mempertanyakan bukti yang digunakan jaksa sudah inkrah namun digunakan kembali dalam perkara dugaan suap Hasto Kristiyanto.

Hal itu diungkapkan Agustiani Tio Fridelina saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan kepengurusan PAW Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Mulanya jaksa memperlihatkan bukti chat saksi Agustiani Tio melalui proyektor di persidangan.

"Ini chat saudara terkait dengan e-message tadi. Ini chat saudara dengan Pak Wahyu kemudian saudara teruskan ke Pak Saeful," kata jaksa di persidangan.

Jaksa lalu memperlihatkan respon dari Saeful melalui layar proyektor.

Melihat hal itu saksi Agustiani Tio protes.

"Mohon maaf ini bukannya bukti saya kemarin diputusan Yang Mulia," ungkap Agustiani Tio.

Jaksa lalu menerangkan bukti tersebut untuk perkara terdakwa Hasto Kristiyanto.

"Oh ditanyakan lagi gitu," jawab Agustiani.

"Iya jadi kami perlu tampilkan ini sebagai alat bukti kami," jelas jaksa.

Penjelasan Hasto

 
Setelah persidangan, Hasto Kristiyanto menyebut perkaranya merupakan produk daur ulang.

"Berkaitan dengan persidangan ini nampak bagaimana ini betul-betul daur ulang, terhadap suatu proses pengadilan yang telah memiliki hukum tetap," kata Hasto kepada awak media.

Kata dia kasusnya diproses kembali segala sesuatunya dari awal. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini