News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Daftar UMKM Online, Dapatkan NIB dan Izin Usaha Mudah dari HP

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DAFTAR UMKM ONLINE - Tangkapan layar halaman utama situs resmi OSS di oss.go.id, untuk daftar UMKM pengurusan NIB dan izin usaha, Rabu (14/5/2025). Daftar UMKM kini lebih mudah! Ikuti langkah-langkah pendaftaran online di HP, untuk pengurusan NIB dan izin usaha di situs resmi OSS di oss.go.id.

6. Isi Data Profil

Isi formulir data profil, termasuk nama usaha, jenis kegiatan, dan alamat usaha.

Setelah selesai, klik "Simpan" dan lanjutkan ke formulir berikutnya.

7. Data Usaha

Klik "Tambah Usaha" dan isi informasi terkait kegiatan usaha, seperti sektor usaha, lokasi, dan jumlah tenaga kerja.

Klik "Simpan" setelah selesai.

8. Isi Formulir Tambahan

Jika diperlukan, isi formulir komitmen prasarana usaha untuk permohonan izin lokasi dan izin lingkungan.

Klik "Selanjutnya".

9. Rangkuman Data

Periksa kembali seluruh informasi yang telah diisi.

Pastikan semua data benar.

Centang kotak disclaimer yang menyatakan bahwa data yang Anda berikan adalah benar, lalu klik "Proses NIB".

10. Unduh Dokumen

Setelah proses selesai, maka akan menerima dokumen berupa NIB, izin usaha, serta dokumen lain dalam bentuk file PDF yang dapat diunduh dan dicetak.

Dengan langkah-langkah mudah di atas dapat segera mendaftarkan UMKM secara online untuk memiliki NIB dan izin usaha.

Segera manfaatkan kemudahan ini untuk meningkatkan legalitas dan akses usahamu.

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini