News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ancaman Pidana bagi Penerobos Palang Pintu Perlintasan Kereta Api, KAI: Kena Denda Rp750.000

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PALANG PINTU KA - Foto ini diunduh dari postingan akun resmi Instagram @kai121_ pada Rabu (21/5/2025). Berikut ini ancaman pidana hingga denda jika menerobos palang pintu kereta api saat kereta akan melintas.

Lebih lanjut, pihak KAI pun mengimbau pengguna jalan untuk tertib dan disiplin di pelintasan sebidang.

Ini adalah salah satu kontribusi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain.

"Palang pintu pelintasan bukan alat pengamanan utama dan bukan merupakan rambu lalu lintas, tetapi hanyalah alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api. Namun, kesadaran kitalah yang utama." ungkap KAI.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini