News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dialog Sumut-Aceh: Administrasi Wilayah Harus Sesuai Perundang-undangan

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PULAU ACEH - Massa dari Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (13/6/2025). Dalam aksinya mereka menuntut pembatalan surat keputusan Kemendagri atas pencaplokan empat pulau di Aceh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

3. Penyelesaian polemik tetap menjaga komitmen Perjanjian Helsinki. 

4. Revisi UU No.5 Tahun 1956 untuk menguatkan Provinsi Aceh, termasuk menjaga pulau, perairan dan ekositemnya. Revisi tersebut harus berprespektif terutama untuk kesejahteraan rakyat dan keselamatan lingkungan Aceh. 

"Indonesia Negara Hukum, yang berlaku adalah hukum positif, bukan hukum rimba," ujarnya. 

Rieke menegaskan justru Aceh juga sangat berjasa dengan kemerdekaan Indonesia. "Ingat Sejarah, Radio Rimba Raya Aceh Selamatkan Indonesia dari Agresi Belanda!" demikian Rieke.

Seperti diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto akan turun tangan langsung dalam penyelesaian sengketa batas wilayah empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hal itu merupakan hasil komunikasi antara DPR dan Presiden RI terkait polemik penetapan batas wilayah melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) yang menuai protes di Aceh.

“Iya benar, hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden akan mengambil alih persoalan batas pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” kata Dasco saat dikonfirmasi, Sabtu (14/6/2025).

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini