Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya meminta seluruh kepala daerah menertibkan ormas yang melanggar aturan ini sesuai amanat Undang-Undang Ormas.
“Ini sudah jelas dalam Pasal 59 dan 60,” tegasnya, Selasa (18/6/2025).
Baca juga: 33 Anggota dari 11 Ormas di Jateng Diamankan, Polda: Terlibat Tawuran, Pungli, hingga Kekerasan
Senada, Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar menekankan bahwa kebebasan berserikat tetap dibatasi oleh aturan hukum.
Ia menegaskan bahwa simbol-simbol negara tidak boleh disalahgunakan oleh kelompok non-negara.
Kemendagri menyatakan, larangan ini penting demi menjaga marwah institusi negara dan mencegah penyalahgunaan otoritas oleh pihak yang tak berwenang. Kepala daerah diminta bertindak cepat agar tidak ada ormas yang melampaui batas fungsinya di tengah masyarakat.
Baca tanpa iklan