News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Atribut Ormas

Larangan Seragam Loreng Ormas, GP Ansor Minta Ada Dialog dengan Pemerintah

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SERAGAM ORMAS - Anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) NU mengikuti apel kebangsaan peringatan Hari Lahir ke-83 Gerakan Pemuda Ansor di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/5/2017). Pada Juni 2025, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperketat pengawasan terhadap ormas yang mengenakan atribut, termasuk seragam, menyerupai aparat penegak hukum seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan. 

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya meminta seluruh kepala daerah menertibkan ormas yang melanggar aturan ini sesuai amanat Undang-Undang Ormas.

“Ini sudah jelas dalam Pasal 59 dan 60,” tegasnya, Selasa (18/6/2025).

Baca juga: 33 Anggota dari 11 Ormas di Jateng Diamankan, Polda: Terlibat Tawuran, Pungli, hingga Kekerasan

Senada, Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar menekankan bahwa kebebasan berserikat tetap dibatasi oleh aturan hukum.

Ia menegaskan bahwa simbol-simbol negara tidak boleh disalahgunakan oleh kelompok non-negara.

Kemendagri menyatakan, larangan ini penting demi menjaga marwah institusi negara dan mencegah penyalahgunaan otoritas oleh pihak yang tak berwenang. Kepala daerah diminta bertindak cepat agar tidak ada ormas yang melampaui batas fungsinya di tengah masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini