News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Pemilu

DPR Harus Libatkan Seluruh Pemangku Kepentingan Bahas Revisi UU Pemilu Buntut Putusan MK

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UU PEMILU - Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati. Ia mengungkap sejumlah hal penting yang harus diperhatikan DPR RI dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.

Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan inklusif menjadi kunci dalam pembahasan UU Pemilu.

"Revisi sistem pemilu harus memperhatikan keberagaman kondisi sosial-politik di berbagai daerah, menjamin keterwakilan kelompok marjinal," kata Neni dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).

Lebih lanjut, ia juga menegaskan DPR harus menggarisbawahi ihwal Pemilu bukan sekadar ajang perebutan kekuasaan, melainkan ruang pendidikan politik dan artikulasi aspirasi rakyat.

Karena itu, pembahasan revisi UU Pemilu harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Baca juga: Perludem: DPR Perlu Susun UU Pemilu dan Pilkada Satu Paket Pakai Metode Kodifikasi

Mulai dari penyelenggara pemilu, partai politik, masyarakat sipil, akademisi, kelompok perempuan dan pemilih muda, serta komunitas adat dan disabilitas.

"Dengan pendekatan partisipatif dan berbasis bukti, Indonesia dapat menghasilkan sistem pemilu yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil dan bermakna secara demokratis," jelas Neni.

Selain itu, DPR didesak untuk segera mencari cara paling tepat dalam menghadirkan pemilu nasional dan daerah pada 2029 mendatang.

Baca juga: JPPR Sebut Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Inkonstitusional

Mengingat bakal ada masa transisi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 135/PUU-XXII/2024 yang memberi jeda pemilu nasional dan daerah minimal 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan pasca-pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

"Apakah akan ada penunjukan untuk pelaksana tugas atau pejabat sementara atau memperpanjang masa jabatan," ucap Neni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini