Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana berat seperti korupsi, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau kejahatan terhadap keamanan negara tidak boleh mendapat perlindungan dari ketentuan tersebut.
MA menyebut ihwal prinsip equality before the law yang dijamin UUD 1945 mewajibkan setiap warga negara tunduk pada hukum yang sama, termasuk jaksa sebagai pejabat negara.
“Pelindungan hukum bagi jaksa tidak boleh melampaui batas sehingga menimbulkan diskriminasi terhadap profesi lain atau masyarakat umum,” tegas Rizkiansyah.
Baca tanpa iklan