News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setelah Stafsusnya, KPK Buka Peluang Periksa Nadiem Makarim soal Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PMERIKSAAN NADIEM MAKARIM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). Nadiem Makarim diperiksa Kejaksaan Agung selama 9 jam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek yang diketahui menghabiskan anggaran Rp9,9 triliun. KPK membuka peluang memanggil eks Menristekdikbud, Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud.  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil eks Menristekdikbud, Nadiem Makarim.

Hal itu terkait pendalaman penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan layanan Google Cloud di lingkungan Kemendikbud Ristek.

"Semua terbuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak, siapa saja, yang diduga mengetahui konstruksi perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).

Terbaru, penyidik KPK telah memeriksa eks stafsus Nadiem, Fiona Handayani pada Rabu (31/7/2025) kemarin terkait kasus itu.

Budi pun mengatakan pihaknya juga membuka peluang memeriksa mantan stafsus Nadiem lainnya.

"Tentu keterangan-keterangan itu akan membantu KPK untuk membuat terang suatu perkara yang sedang ditangani," jelasnya.

Baca juga: KPK: Dugaan Korupsi Google Cloud Kemendikbud Terjadi Saat Pandemi Covid-19

Untuk informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penyelidikan dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkaitan dengan kebutuhan mendesak saat pandemi Covid-19. 

Pengadaan tersebut dilakukan untuk menunjang proses pembelajaran daring di seluruh Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada masa pandemi, sistem pendidikan beralih ke metode daring. 

Hal ini menciptakan kebutuhan masif untuk penyimpanan data digital.

"Waktu itu kita ingat zaman Covid-19, ya pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). 

"Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud. Google Cloud-nya," imbuhnya.

Baca juga: KPK Diam-diam Usut Korupsi Chromebook-Google Cloud Era Nadiem, Skandal Rp1,98 T Terkuak

Asep menegaskan, volume data yang sangat besar dari seluruh sekolah di Indonesia mengharuskan adanya pembayaran kepada penyedia layanan, dalam hal ini Google Cloud. 

Proses pembayaran inilah yang kini menjadi fokus utama penyelidikan oleh KPK.

"Di Google Cloud itu kita kan bayar, nah ini yang sedang kita dalami," ujar Asep.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini