TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga hakim yang menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (4/8/2025).
Pelapornya adalah Tom Lembong yang diwakili kuasa hukum Zaid Mushafi.
Satu dari tiga hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika.
Dia merupakan Ketua Majelis Hakim yang membacakan vonis Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta pada Jumat (18/7/2025).
"Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent (praduga tak bersalah). Dia tidak mengedepankan asas itu, tapi mengedepankan asas presumption of guilty (praduga bersalah)," ujar Zaid Mushafi.
Tom Lembong juga melaporkan tiga hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY) yakni :
Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), jabatan: Hakim Madya Utama
Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), jabatan: Hakim Madya Muda
Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor.
Seperti diketahui Tom Lembong saat ini bebas setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo.
Sebelum mendapatkan abolisi, Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Setelah hakim siapa lagi?
Setelah melaporkan tiga hakim ke MA dan KY, apa langkah Tom Lembong selanjutnya?
Kemarin, Anggota Tim Kuasa Hukum Tom Lembong yakni Zaid Mushafi merespons pernyataan Presiden ke-7 Jokowi soal kasus Tom Lembong.
Dia mengatakan pernyataan Jokowi soal adanya arahan Presiden pada setiap kebijakan di kementerian termasuk impor gula, baru keluar setelah Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Baca tanpa iklan