News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejari Jaksel Tak Kunjung Eksekusi Silfester Matutina, Digugat ke Pengadilan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIGUGAT KE PENGADILAN - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dianggap telah menghentikan penuntutan secara tidak sah atas tidak dieksekusinya Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dalam perkara pencemaran nama baik mantan Wapres Jusuf Kalla Silfester dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi pada tahun 2019 silam.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Materi gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 96/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Jum'at (8/8/2025) lalu.

Ketua Umum ARRUKI Marselinus Edwin Hardhian mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan lantaran Kejari Jakarta Selatan dianggap telah menghentikan penuntutan secara tidak sah atas tidak dieksekusinya Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Dalam perkara pencemaran nama baik mantan Wapres Jusuf Kalla Silfester dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi pada tahun 2019 silam.

Akan tetapi hingga kini Kejari Jakarta Selatan tak kunjung melakukan eksekusi terhadap Silfester meskipun vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

"Ya benar (ARRUKI telah ajukan gugatan)," kata Marselinus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (12/8/2025).

Dalam gugatannya tersebut, Marselinus mengatakan bahwa Kejaksaan dia anggap telah menghentikan penuntutan secara tidak sah karena Silfester tidak kunjung dijebloskan ke dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) usai vonis terhadapnya sudah inkrah.

Dengan belum dieksekusinya Silfester, Kejaksaan lanjut Marselinus juga dinilai telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku yakni dengan tidak mengindahkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta tidak berbelit-belit.

"Bahwa diperlukan perintah hakim pemeriksa praperadilan perkara aquo untuk memerintahkan Termohon melakukan eksekusi atas terdakwa Silfester Matutina yang  telah diputus bersalah dan dihukum penjara 1,5 tahun dalam perkara pencemaran nama baik Jusuf Kalla," jelasnya.

Dalam petitumnya, ARRUKI kata Marselinus meminta agar hakim tunggal praperadilan mengabulkan seluruh permohonannya.

Baca juga: Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Kubu Roy Suryo Ancam Laporkan Kajari Jaksel ke Jamwas

Permohonan yang mereka ajukan yakni meminta agar hakim menyatakan secara hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menghentikan penuntutan tidak sah terhadap Silfester Matutina dalam perkara pencemaran nama baik Jusuf Kalla.

Selain itu ARRUKI juga meminta agar hakim memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjalankan putusan berkekuatan hukum tetap atas Silfester Matutina dalam perkara pencemaran nama baik Jusuf Kalla.

Desakan Komjak

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiono Suwadi juga telah mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini