News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Panggil Gus Yaqut Besok Usai Kalah Praperadilan, Langsung Ditahan?

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PRAPERADILAN GUS YAQUT - Keterangan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu soal ditolaknya gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu (11/3/2026). Akankah Gus Yaqut segera dipanggil dan langsung mengenakan rompi oranye tahanan KPK, usai permohonan praperadilan ditolak PN Jaksel.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. 

Penolakan ini menggugurkan gugatan atas keabsahan status tersangka Gus Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. 

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, bola panas kini berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pertanyaan yang kini mencuat di publik: akankah Gus Yaqut segera dipanggil dan langsung mengenakan rompi oranye tahanan?

KPK sendiri menyambut baik putusan PN Jakarta Selatan dan menyatakan akan segera tancap gas merampungkan proses penyidikan kasus yang menyita perhatian publik ini. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa surat panggilan pemeriksaan untuk Yaqut sebenarnya sudah dilayangkan sejak pekan lalu untuk jadwal kehadiran minggu ini.

"Kapan dipanggil? Minggu lalu sudah dilayangkan panggilannya untuk minggu ini. Nanti ditunggu saja ya, akhir minggu ya. Hari Kamis termasuk akhir minggu ya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Mengenai spekulasi apakah Gus Yaqut akan langsung ditahan seusai pemeriksaan esok hari, Asep memberikan penjelasan yang lebih terukur. 

Ia menekankan bahwa penyidik tidak bisa sembarangan melakukan penahanan tanpa memenuhi regulasi yang berlaku.

"Tentunya banyak sekali syarat-syarat yang harus kita penuhi. Nanti bisa dicek oleh rekan sekalian di KUHP untuk melakukan penahanan tersebut. Ada syarat formil, syarat materiil, kemudian juga syarat subjektif, objektif dan lainnya terkait dengan penahanan tersebut. Jadi nanti ditunggu saja," jelas Asep, menyiratkan bahwa penahanan sangat mungkin dilakukan jika seluruh syarat tersebut terpenuhi seusai pemeriksaan.

Sementara itu, dalam sidang putusan praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro, permohonan Gus Yaqut ditolak untuk seluruhnya. 

Ironisnya, Gus Yaqut tidak menampakkan diri di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. 

Ketidakhadirannya diwakili oleh pihak keluarga yang datang jauh dari Rembang, Jawa Timur.

Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraeni, memberikan klarifikasi terkait absennya sang klien di momen krusial tersebut. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini