News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Royalti Musik

Menteri Hukum: Putar Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti, Ini Alasannya

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ROYALTI MUSIK - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas didampingi sejumlah musisi Indonesia, seperti Agnez Mo, beri keterangan pers usai audiensi tentang royalti musik, di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum RI, Jakarta Selatan, 19 Februari 2025. Terkini, Supratman menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti musik di ruang publik dibebankan kepada pemilik usaha, bukan pengunjung.

Pernyataan ini memicu kebingungan di kalangan pelaku usaha. Banyak yang mengira suara alam adalah solusi bebas royalti, padahal jika berasal dari media rekaman, tetap bisa dikenai biaya.

“Jadi sekarang kami harus pastikan suara burung itu live atau rekaman? Ini makin rumit,” ujar salah satu pengelola kafe di Jakarta Selatan.

Baca juga: Mensesneg Cari Rumusan Biar Lagu Indonesia Raya Tetap Dapat Royalti

Pemerintah Siap Atur Mekanisme dan Terima Konsekuensi

Supratman menyatakan bahwa pemerintah akan mengatur mekanisme pembayaran royalti secara lebih jelas dan terbuka. Ia juga menyampaikan kesediaannya untuk menanggung konsekuensi dari kebijakan tersebut.

“Tetapi sekali lagi, saya terima konsekuensinya. Itu sebagai bentuk pertanggungjawaban. Saya tidak menghindar dari risiko itu. Dan sekali lagi, kita akan terbuka untuk semuanya,” kata politisi Partai Gerindra itu.

Kebingungan ini menunjukkan perlunya edukasi publik yang lebih masif terkait aturan royalti dan hak cipta. Pemerintah diharapkan tidak hanya menegaskan pengecualian terhadap lagu kebangsaan, tetapi juga memperjelas batasan teknis yang bisa dipahami oleh pelaku usaha dan masyarakat umum.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini