News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Koruptor yang Bebas Bersyarat: Pinangki Sirna Malasari hingga Setya Novanto

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPTOR BEBAS BERSYARAT- Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Setya Novanto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Sofyan Basir.

TRIBUNNEWS.COM - Korupsi di Indonesia dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime karena sifatnya yang sangat merusak, mengutip aclc.kpk.go.id.

Namun, vonis penjara yang dijatuhkan kerap berakhir lebih cepat dari yang dibayangkan publik. 

Lewat remisi, pembebasan bersyarat, atau kebijakan hukum lainnya, sejumlah koruptor kelas kakap kembali menghirup udara bebas.

Di tahun 2022 saja, sebanyak 23 narapidana kasus korupsi mendapatkan pembebasan bersyarat, mengutip WartaKotalive.com. 

Baru-baru ini, terpidana kasus korupsi KTP Elektronik atau E-KTP, Setya Novanto, juga menghirup udara bebas.

Siapa lagi koruptor yang telah merugikan negara yang akhirnya dibebaskan?

Berikut Tribunnews merangkum 5 kasus di antaranya.

1. Ratu Atut Chosiyah - Mantan Gubernur Banten, terpidana suap hakim MK dan korupsi pengadaan alat kesehatan

KORUPTOR BEBAS BERSYARAT - Terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan Ratu Atut Chosiyah berjalan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7). Ratu Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Harian Warta Kota/Henry Lopulalan)

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah mendekam di penjara hampir sembilan tahun setelah tersandung dua kasus korupsi sekaligus, yakni pengadaan alat kesehatan rumah sakit dan suap Pilkada Lebak.

Pilkada Lebak

Pada 1 September 2014, Ratu Atut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan untuk kasus suap sengketa Pilkada Lebak.

Sengketa Pilkada Lebak 2013 bermula ketika pasangan calon Amir Hamzah–Kasmin yang didukung keluarga Atut, kalah dalam penghitungan suara.

Mereka kemudian menggugat hasil suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun dalam prosesnya, terungkap adanya praktik suap kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar yang berasal dari Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), adik Ratu Atut, dengan tujuan memenangkan Amir–Kasmin.

Atut terbukti menyuap Akil Mochtar melalui Wawan sebesar Rp1 miliar untuk penanganan sengketa pilkada tersebut, agar putusan sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi berpihak pada Amir–Kasmin.

Pengadaan Alat Kesehatan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini