News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

57 Napi High Risk Kepri Dipindah ke Penjara Paling Ketat di Indonesia, Ini Sebabnya

Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NAPI HIGH RISK – Sebanyak 57 narapidana berstatus risiko tinggi (high risk) dari beberapa lapas di Kepulauan Riau (Kepri) dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan dilakukan sebagai respons atas pelanggaran serius selama masa hukuman.

TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak 57 narapidana berstatus risiko tinggi (high risk) dari wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Pemindahan puluhan napi berisiko tinggi dilakukan dengan pengawalan ketat oleh tim gabungan dari petugas pemasyarakatan, Brimob, serta personel dari Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kepulauan Riau, Aris Munandar, menyebutkan bahwa para narapidana berasal dari tiga lapas di Kepri: Lapas Kelas IIa Batam, Lapas Tanjung Pinang, dan Lapas Narkotika Tanjung Pinang.

“Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh tim gabungan dari petugas pemasyarakatan, Brimob, serta personel dari Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas,” ujar Aris, Jumat (22/8/2025).

Setibanya di Nusakambangan pada pukul 21.30 WIB, para narapidana langsung menjalani proses administrasi penerimaan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku, sebagaimana disampaikan oleh Koordinator Wilayah Pulau Nusakambangan, Irfan.

Baca juga: Disergap di Bandara, Pelaku Pembunuhan Kacab Bank BUMN Gagal Kabur ke Kampung Halaman di NTT

Ini Sebabnya

Pemindahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran serius yang mereka lakukan selama menjalani masa hukuman.

“Secara nasional, lebih dari 1.150 warga binaan berisiko tinggi yang melakukan pelanggaran telah dipindahkan ke Nusakambangan untuk mendapatkan pembinaan dan pengamanan maksimal,” ujar Kasubdit Kerjasama dan Pelayanan Publik Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rika Aprianti.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi progresif Ditjenpas dalam menegakkan disiplin dan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan narkoba dan penggunaan telepon genggam ilegal.

Program ini sejalan dengan kampanye akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bertajuk Zero Narkoba dan HP.

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang masih nekat bermain dengan narkoba dan HP,” tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dalam berbagai kesempatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini