TRIBUNNEWS.COM - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti untuk kasus yang menjeratnya.
Amnesti adalah pengampunan hukum yang diberikan oleh Presiden kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu, biasanya yang bersifat politik, seperti makar, pemberontakan, atau pelanggaran hukum dalam konteks konflik sosial atau nasional.
Amnesti bertujuan untuk menghapus akibat hukum dari perbuatan pidana tersebut, seolah-olah tidak pernah terjadi.
Noel mengungkapkan harapannya ini sekitar satu jam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel sebelum memasuki mobil tahanan yang terparkir di depan pintu masuk Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025) sore.
Harapan Noel itu telah mendapatkan sejumlah respons dari partai politik hingga Istana, sebagai berikut.
Golkar
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menilai permintaan amnesti yang diajukan Noel kepada Presiden Prabowo terlalu dini dan tidak tepat.
Menurutnya, amnesti hanya bisa diberikan apabila seseorang sudah terbukti bersalah melalui putusan pengadilan.
"Pertanyaan saya adalah amnesti itu apa sih? Pengampunan kan? Artinya kalau orang diampuni kan sudah dinyatakan bersalah. Betul gak? Ini kan belum ada sidang, belum ada apa-apa terus bagaimana cara presiden mengampuni?" kata Soedeson kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
"Undang-undang pokok kekuasaan kehakiman itu mengatakan begini, ‘Tidak ada seorang pun yang dapat dinyatakan bersalah kecuali atas kekuatan putusan pengadilan’. Betul gak? Nah, jadi kalau amnesti menurut saya masih terlalu jauh," tambahnya.
Ia menegaskan, jika Noel meminta amnesti, maka secara tak langsung sama dengan mengakui bahwa dirinya bersalah.
Baca juga: KPK Bongkar Cara Wamenaker Noel Minta Ducati ke Anak Buah: Kalau Saya Cocoknya Motor Apa?
"Orang minta pengampunan itu gimana? Iya, iya kalau saya bersalah kepada Mas saya minta ampun dong. Iya, iya. Minta maaf lah. Iya kan? Iya. Betul kan? Nah itu," ucapnya.
Politikus Golkar itu menambahkan, amnesti tidak sepatutnya diberikan kepada pelaku kejahatan berat seperti korupsi, narkoba, judi, hingga human trafficking.
"Amnesti itu adalah, kami, saya pribadi keberatan kalau amnesti itu diberikan. Karena amnesti itu diberikan kepada kejahatan-kejahatan lain kecuali korupsi, perbuatan crime against humanity, kejahatan kemanusiaan, human trafficking, judi, narkoba itu saya keberatan diberikan amnesti."
Baca tanpa iklan