News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Royalti Musik

DPR: Polemik Royalti Lagu Diselesaikan Lewat Transparansi dan Revisi UU Hak Cipta

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ROYALTI - Infografis royalti musik bagi pengunanya di ruang publik wajib bayar jika digunakan untuk kepentingan komersial, sesuai Peraturan Menkumham Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menyebut bahwa polemik terkait royalti lagu yang sempat menimbulkan kegelisahan di kalangan musisi dan pelaku usaha telah menemukan titik terang.  (Tribunnews/Chatgpt AI/Akbar Permana)

Dewi menegaskan, revisi UU Hak Cipta dan digitalisasi sistem royalti akan menjadi kunci keberlanjutan sistem yang adil, akuntabel, dan modern. 

Selain itu, kata dia, edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting untuk menumbuhkan budaya menghormati hak cipta.

“Ini bukan sekadar soal bisnis atau regulasi, tapi tentang menghargai karya anak bangsa dan memastikan industri musik Indonesia terus tumbuh dengan sehat dan berkelanjutan,” ucap Dewi.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini