News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KY Pantau 48 Sidang yang Libatkan Perempuan dan Anak Sepanjang 2025

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG - Kepala Bagian Pemantauan Persidangan Setjen KY, Niniek Ariyani dalam diskusi kolaborasi yang diselenggarakan oleh KY dan Australia Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ 3) di Hotel Mercure, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Aturan itu tertuang dalam Surat Tuaka Was MA No. 7/TUAKA. WAS/PW 1.4/II/2025 tanggal 26 Februari 2025.

“Akan tetapi untuk ketertiban sidang dan menjaga kewibawaan peradilan, Komisi Yudisial dalam melakukan pemantauan sidang yang dilakukan secara tertutup harus memberitahukan kegiatan pemantauan sidang tertutup tersebut kepada Ketua Majelis yang memeriksa perkara,” ujar Albertina.

Surat yang baru dikeluarkan pada awal tahun 2025 ini disebut Albertina Ho tidak diketahui banyak hakim. 

Sehingga tidak menutup kemungkinan pada praktik di lapangan masih ada hakim yang belum mengakomodir KY sebagaimana isi surat.

“Kita juga tidak bisa menyalahkan hakim yang bersangkutan. Karena surat ini kan ditujukan kepada Komisi Yudisial. Teman-teman hakim di lapangan kan tidak tahu ada surat ini” ucapnya.

Berdasarkan Pasal 153 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sidang digelar secara tertutup untuk perkara mengenai kesusilaan atau perkara dengan terdakwa anak-anak.

Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa hakim memeriksa perkara anak dalam sidang tertutup, kecuali untuk sidang pembacaan putusan.

Sementara itu, ketentuan mengenai persidangan yang melibatkan perempuan diatur secara rinci dalam Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini