"Dalam rangka menyikapi apa yang menjadi aspirasi murni masyarakat, saya menerima laporan ketum parpol bahwa mereka telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR masing-masing tertanggal 1 September 2025, yaitu terhadap anggota DPR yang telah mungkin menyampaikan pernyataan yang keliru," lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyebut, para pimpinan DPR bakal mengambil pencabutan beberapa kebijakan, termasuk tunjangan DPR.
"Para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota dpr dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri," ucap Prabowo.
Dalam KBBI, moratorium adalah penangguhan pembayaran utang didasarkan pada undang-undang agar dapat mencegah krisis keuangan yang semakin hebat; penundaan; penangguhan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Suci Bangun DS)
Baca tanpa iklan