Hal ini terkait Gibran yang saat itu belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Adapun Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Namun MK menolak gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana itu.
Pasal 169 huruf q dimaknai atau ditambahkan normanya oleh MK melalui putusan nomor 90 sebagai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Sehingga Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto dalam Pemilu Presiden 2024.
Baca tanpa iklan