News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Jakarta

Lemkapi Sarankan Kompol Cosmas Kaju Gae Ajukan Banding Atas Putusan PTDH

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RANTIS LINDAS OJOL - Terduga pelanggar berat Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat sebagai anggota Polri atas kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas. Putusan sidang dibacakan majelis sidang KKEP di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Menyikapi hal tersebut, Edi pun menyarankan agar Kompol Cosmas mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan Komisi Etik.

Baca juga: Susno Duadji: Polri Harus Jelaskan Kenapa Kompol Cosmas di PTDH, Bripka Rohmat hanya Demosi 7 Tahun

"Saran kami sebaiknya Kompol Cosmas melakukan banding atas putusan terhadap dirinya yang berat. Sangat dimungkinkan hukumannya bisa lebih ringan," ucapnya.

Edi pun menyoroti putusan KEPP terhadap sopir rantis Bripka Rahmad yang dijatuhi hukuman sanksi lebih ringan berupa demosi selama tujuh tahun.

Ia bisa memahami putusan KEPP terhadap Bripka Rahmad.

Dalam peristiwa yang terjadi, Bripka Rahmad hanya sebagai anak buah yang bertugas sebagai sopir hanya mengikuti perintah atasan yakni Kompol Cosmas yang memintanya untuk terus melaju.

"Kita hormati putusan ini. Kita melihat sanksi Bripka Rahmad lebih ringan karena dia sifanya menjalankan  perintah dari komandannya," kata Edi Hasibuan.

Sidang kode etik terhadap Kompol Cosmas menjadi satu rangkaian proses hukum dan etik yang dijalankan Polri setelah insiden tragis yang menewaskan Affan Kurniawan viral dan memicu gelombang reaksi dari masyarakat luas.

Dalam kasus ini ada tujuh anggota Brimob yang diamankan Divisi Propam Polri.

Ketujuh orang tersebut berada dalam rantis saat kejadian yang menewaskan Affan Kurniawan.

Ketujuh anggota Polri tersebut di antaranya Bripka Rohmat (R), Kompol Cosmas Kaju Gae, Aipda M Rohyani (Aipda R), Briptu Danang (Briptu D), Bripda Mardin (Bripda M), Baraka Jana Edi (Baraka J), dan Baraka Yohanes David (Baraka Y).

Saat kejadian, Kompol Cosmas Kaju Gae duduk di samping sopir rantis.

Sementara Bripka Rahmad saat kejadian bertindak selaku pengemudi Rantis.

Kemudian lima anggota Brimob lainnya Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, duduk di bagian belakang Rantis.

Untuk kelima anggota Brimob belum dijatuhi sanksi atas peristiwa tersebut.

Sekilas Tentang Lemkapi

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini