TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, mengkritik keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menutup akses dokumen calon presiden dan wakil presiden ke publik tanpa persetujuan dari yang bersangkutan.
Deddy menilai, sikap tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi yang seharusnya melekat pada setiap pejabat publik.
Baca juga: Anggota DPR Soroti Akses Dokumen Ijazah Capres-Cawapres Ditutup KPU: Lamar Kerja Aja Pakai CV
"Saya enggak sependapat karena untuk pejabat publik seharusnya semua terbuka dong," kata Deddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) ini menegaskan, keterbukaan informasi merupakan bentuk penghormatan terhadap hak warga negara untuk mengetahui rekam jejak calon pemimpin mereka.
Baca juga: Jadi Tergugat Bersama Gibran di PN Jakarta Pusat, KPU Tidak Banyak Komentar
Deddy menekankan, publik berhak mendapatkan informasi yang memadai agar tidak seperti membeli "kucing dalam karung".
"Bisa diakses publik itu kan bentuk dari hak warga negara, enggak membeli kucing dalam karung," ujarnya.
Ia menilai, alasan privasi yang digunakan untuk menutup akses terhadap dokumen-dokumen seperti ijazah, tidak relevan jika menyangkut calon pejabat publik.
Ijazah adalah dokumen resmi yang diberikan oleh lembaga pendidikan kepada peserta didik setelah mereka menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan dinyatakan lulus.
"Semua pejabat publik yang dipilih itu harus ada keterbukaan, bahkan birokrat juga seharusnya. Kan ada undang-undang Keterbukaan Informasi Publik," tegas Deddy.
Deddy berpandangan, ketidakterbukaan tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak publik untuk memperoleh informasi.
"Menurut saya enggak boleh, itu melanggar hak publik untuk mendapat informasi yang sebenarnya itu tidak bersifat rahasia," tuturnya.
Hak publik adalah hak yang dimiliki oleh masyarakat secara kolektif untuk mendapatkan pelayanan, perlindungan, dan akses terhadap sumber daya atau informasi yang disediakan oleh negara atau lembaga publik.
Ia menyatakan, dokumen seperti ijazah dan syarat administratif lainnya seharusnya menjadi dokumen publik.
"Kecuali harta kekayaannya, itu pun ada di LHKPN. Kalau ijazah dan segala macam itu seharusnya dokumen publik kalau dia menjabati posisi pejabat publik," tegas Deddy.
Baca juga: Gibran dan KPU Digugat Rp 125 Triliun Terkait Pencalonan Cawapres di Pemilu 2024
Sebelumnya, KPU menetapkan bahwa beberapa dokumen yang diserahkan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden saat pendaftaran tidak dapat serta-merta dibuka ke publik.
Baca tanpa iklan