News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Legislator Gerindra Usul RUU Jabatan Hakim Masuk Prolegnas 2026

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. 

Usulan ini disampaikan oleh Anggota Komisi III, Bimantoro Wiyono, dalam rapat koordinasi bersama Badan Legislasi (Baleg) dan pimpinan komisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

“Komisi III mengusulkan RUU Jabatan Hakim sebagai bagian dari Prolegnas Prioritas 2026,” ujar Bimantoro dalam rapat.

RUU ini dinilai penting untuk memperkuat landasan hukum dan profesionalisme hakim dalam menjalankan tugas yudisial. 

Selain itu, Komisi III juga melaporkan perkembangan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini masih dalam tahap pengumpulan masukan publik.

“Sampai hari ini kami masih dalam tahap pembahasan dan menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat,” jelas Legislator dari Partai Gerindra itu..

Baca juga: Anggota DPR Minta RUU Jabatan Hakim Segera Disahkan

Ia menekankan bahwa keterlibatan publik sangat penting dalam proses revisi KUHAP, mengingat banyaknya aspirasi dan kritik terhadap sistem peradilan pidana yang berlaku saat ini.

“Banyak masyarakat yang ingin memberikan masukan terhadap KUHAP yang sedang dibahas. Ini menunjukkan bahwa partisipasi publik sangat dibutuhkan,” tambahnya.

Usulan RUU Jabatan Hakim dan pembahasan revisi KUHAP menjadi bagian dari upaya Komisi III untuk memperkuat sistem hukum nasional melalui regulasi yang lebih responsif dan inklusif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini