News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gibran Digugat ke Pengadilan

Pengamat: Jika KPU Ganti Status Pendidikan Terakhir Gibran, Ini Bukan Perkara Sepele!

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama ketua KPU Hasyim Asyari saat pendaftaran capres dan cawapres di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). Prabowo dan Gibran resmi mendaftar sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden pada pilpres 2024. Tribunnews/Jeprima

Ia menegaskan data riwayat pendidikan Gibran masih sama seperti saat mantan Wali Kota Solo itu melakukan tahapan pendaftaran capres dan cawapres pada Oktober 2023 lalu.

"Tidak ada pergantian atau perubahan daftar riwayat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden Pilpres 2024 sejak tahapan pencalonan di akhir Oktober 2023 sampai hari ini," ujar Idham, Senin sore, dilansir WartaKotaLive.com.

Istilah S-1 biasanya merujuk pada strata 1, yaitu jenjang pendidikan tinggi pertama dalam sistem pendidikan Indonesia.

Ini setara dengan gelar sarjana (bachelor degree) di banyak negara lain.

Meski demikian, Idham mengatakan KPU akan mendalami tuduhan Subahn.

"Terkait perubahan isian atau input di bagian 'Pendidikan Terakhir' di tampilan profil cawapres di website info pemilu KPU, kini KPU sedang mendalaminya," kata Idham.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul KPU Bereaksi, Subhan Palal Tuduh Mengubah Pendidikan Gibran Jadi S1, Pengamat: Skandal Besar ini

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Mario Christian Sumampow)( WartaKotalive.com/Valentino Verry)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini