News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Ekspor CPO

Wilmar Group Bantah Ada Pelicin Rp 60 Miliar untuk Urus Perkara CPO

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG SUAP HAKIM - Sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/9/2025). Legal Wilmar Group, Monique jadi saksi di persidangan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Legal Wilmar Group, Monique membantah adanya dana Rp60 miliar untuk urus perkara ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).

Adapun hal itu disampaikan Monique saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas korporasi, pada pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (24/9/2025).

Ia bersaksi untuk terdakwa eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, tiga mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Mulanya jaksa di persidangan menanyakan berdasarkan keterangan saksi Pendiri Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Ariyanto Bakri pada sidang sebelumnya bahwa yang bersangkutan pernah diberi oleh Marcella nomer Singapura yang kemudian ada komunikasi dan mengaku pihak Wilmar Singapura. 

Kemudian, lanjut jaksa setelah ada komunikasi, disepakati ada penyerahan uang sebesar Rp60 miliar diserahkan di sekitaran lobby hotel Pacific Mall Place. 

"Orang itu menurut keterangan Arianto adalah orang suruhan atau perwakilan dari Wilmar. Sepengetahuan saksi, pernah ada informasi tidak terkait penyerahan uang untuk pengurusan perkara migor ini dari Wilmar Singapura maupun para pejabat Wilmar di Indonesia?" tanya jaksa di persidangan.

Baca juga: Sidang Suap Vonis CPO, Hakim Agam Rutin Beri Istrinya Nafkah Berupa Uang Pecahan Dolar AS

Kemudian dikatakan Monique tak ada terkait dana tersebut.

"Tidak pernah," jawabnya.

Jaksa lalu menyinggung keterangan saksi pada persidangan sebelumnya, Head of Social Security Legal Wilmar Group M. Syafei yang menjelaskan untuk pengurusan perkara migor.

"Merujuk ke nama saudara saksi Monique. Betul tidak keterangan Safei seperti itu ?" tanya jaksa.

"Tidak, saya hanya mengurus administrasinya saja sih," jawab Monique.

Kemudian jaksa kembali mencecar soal aliran dana Rp60 miliar tersebut.

"Terus uang Rp60 miliar itu uang siapa saudara tidak tahu?" tanya jaksa.

Monique menegaskan tak tahu uang tersebut.

Baca juga: Pelicin Vonis CPO Sebesar Rp 5,75 Miliar Disumbangkan Djuyamto untuk Pengadaan Gedung NU Kartasura

Lalu jaksa juga mencecar soal pembayaran fee ke AALF menggunakan valas dollar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini