“Data ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk mempercepat pembangunan perumahan. Program 3 juta rumah adalah jawaban nyata, agar setiap keluarga Indonesia bisa memiliki hunian layak,” kata Yenni.
Program itu selaras dengan arah kebijakan Presiden dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, dengan target pembangunan dan renovasi tiga juta unit rumah.
Rinciannya meliputi: satu juta rumah di kawasan perkotaan, satu juta di perdesaan, dan satu juta di wilayah pesisir.
Yenni menegaskan bahwa target tersebut bukan sekadar angka, melainkan cerminan komitmen negara dalam memberi perlindungan kepada rakyat.
Kebijakan afirmatif untuk meringankan beban masyarakat juga di canangkan dalam program ini seperti: Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis; Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah untuk rumah hingga Rp2 miliar dan Proses perizinan yang dipercepat, maksimal 10 hari kerja.
Baca tanpa iklan