News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Program Makan Bergizi Gratis

SPPG Langgar SOP Berpotensi Disanksi Pidana? Ini Jawaban Kepala BGN

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAKER DPR - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025). Rapat kerja tersebut membahas terkait penanganan kasus-kasus dan juga isu permasalahan di dalam program makan bergizi gratis. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Dadan langsung membeberkan hal-hal apa saja yang tidak dipatuhi oleh SPPG, termasuk di antaranya yakni rentang waktu pembelian bahan baku.

Baca juga: Kepala BGN Perintahkan Juru Masak SPPG Pakai Air Galon untuk Cegah Keracunan Massal

Kata dia, ada SPPG yang mengolah bahan baku hasil pembelian di H-2 sebelum dimasak, tapi memilih untuk menggunakan bahan baku yang dibeli sejak H-4.

"Contohnya, pembelian bahan baku yang seharusnya H-2, tetapi ada yang membeli H-4. Kemudian juga ada yang kita tetapkan, proses memasak sampai delivery tidak lebih dari 6 jam, optimalnya 4 jam. Seperti di Bandung, itu ada yang memasak dari jam 9, dan kemudian didelivery ada yang sampai jam 12, ada yang 12 jam lebih," ungkapnya.

Terhadap SPPG yang tidak taat SOP dan membuat kegaduhan, pemerintah kata Dadan telah menertibkan dengan melakukan penghentian produksi sementara.

"Oleh sebab itu, penutupan bersifat sementara tersebut waktunya tidak terbatas, tergantung dari kecepatan SPPG mampu melakukan penyesuaian diri dan juga menunggu hasil investigasi," tukas dia.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini